Inilah Daftar Gaji & Tunjangan Polisi 2022 Berdasarkan Jabatan!

GAJIUMR.COM – Inilah Daftar Gaji Polisi Dan Tunjangan 2022 Berdasarkan Jabatannya bisa dilakukan dengan mudah, begini caranya.

Inilah Daftar Gaji Polisi Dan Tunjangan 2022 Berdasarkan Jabatannya

Inilah Daftar Gaji Polisi Dan Tunjangan 2022 Berdasarkan Jabatannya

Polisi adalah salah satu profesi yang menjadi pilihan banyak orang, karena memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, gaji dan tunjangan yang diberikan kepada polisi juga cukup menjanjikan.

Pada tahun 2022, gaji dan tunjangan polisi akan mengalami peningkatan. Berikut adalah daftar gaji dan tunjangan polisi 2022 berdasarkan jabatannya.

1. Kapolri

Kapolri merupakan jabatan tertinggi dalam kepolisian. Gaji yang diterima oleh Kapolri pada tahun 2022 adalah sekitar 49 juta rupiah per bulan. Selain itu, Kapolri juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 100 juta rupiah per tahun.

2. Wakapolri

Wakapolri merupakan jabatan kedua setelah Kapolri. Gaji yang diterima oleh Wakapolri pada tahun 2022 adalah sekitar 45 juta rupiah per bulan. Selain itu, Wakapolri juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 90 juta rupiah per tahun.

3. Kapolda

Kapolda merupakan jabatan di tingkat provinsi. Gaji yang diterima oleh Kapolda pada tahun 2022 adalah sekitar 37 juta rupiah per bulan. Selain itu, Kapolda juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 70 juta rupiah per tahun.

4. Wakapolda

Wakapolda merupakan jabatan kedua setelah Kapolda. Gaji yang diterima oleh Wakapolda pada tahun 2022 adalah sekitar 33 juta rupiah per bulan. Selain itu, Wakapolda juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 60 juta rupiah per tahun.

5. Kapolres

Kapolres merupakan jabatan di tingkat kabupaten/kota. Gaji yang diterima oleh Kapolres pada tahun 2022 adalah sekitar 24 juta rupiah per bulan. Selain itu, Kapolres juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 45 juta rupiah per tahun.

6. Wakapolres

Wakapolres merupakan jabatan kedua setelah Kapolres. Gaji yang diterima oleh Wakapolres pada tahun 2022 adalah sekitar 21 juta rupiah per bulan. Selain itu, Wakapolres juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 40 juta rupiah per tahun.

7. Kasat Reskrim

Kasat Reskrim merupakan jabatan di tingkat Polres. Gaji yang diterima oleh Kasat Reskrim pada tahun 2022 adalah sekitar 18 juta rupiah per bulan. Selain itu, Kasat Reskrim juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 35 juta rupiah per tahun.

8. Kasat Narkoba

Kasat Narkoba juga merupakan jabatan di tingkat Polres. Gaji yang diterima oleh Kasat Narkoba pada tahun 2022 adalah sekitar 17 juta rupiah per bulan. Selain itu, Kasat Narkoba juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 32 juta rupiah per tahun.

9. Kanit Reskrim

Kanit Reskrim merupakan jabatan di tingkat Polsek. Gaji yang diterima oleh Kanit Reskrim pada tahun 2022 adalah sekitar 10 juta rupiah per bulan. Selain itu, Kanit Reskrim juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 20 juta rupiah per tahun.

10. Bintara

Bintara merupakan pangkat tertinggi di tingkat bawah. Gaji yang diterima oleh Bintara pada tahun 2022 adalah sekitar 3 juta rupiah per bulan. Selain itu, Bintara juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 7 juta rupiah per tahun.

Itulah daftar gaji dan tunjangan polisi 2022 berdasarkan jabatannya. Dengan adanya peningkatan gaji dan tunjangan, diharapkan polisi dapat lebih semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

[related by=”category” jumlah=”2″ mulaipos=”2″]

Baca Artikel Menarik Lainnya dari GajiUMR.com di Google News
error: .